Peraturan Menteri LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL
Peraturan Menteri
Tahun 2021
Berlaku
Instansi Penerbit
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Penetapan
29 Maret 2021
Ringkasan / Isi Regulasi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menetapkan daftar rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL), UKL-UPL, atau SPPL.