Kembali
Beranda / regulasi / Detail

Peraturan Menteri LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL

WALHI Jawa Barat
29 Maret 2021
Belum ada komentar
1 menit baca
Peraturan Menteri Tahun 2021
Berlaku
Instansi Penerbit
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Penetapan
29 Maret 2021

Ringkasan / Isi Regulasi

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menetapkan daftar rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL), UKL-UPL, atau SPPL.