Minggu, 20 September 2026 – WALHI Jawa Barat bersama gerakan anak muda di Jawa Barat menggelar aksi dan kampanye bertajuk “Selamatkan Hutan Terakhir, Untuk Keadilan Antar Generasi.” Aksi ini sekaligus memperkenalkan kepada publik tentang Hari Keadilan Ekologis dari Deklarasi Sumba dalam Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup XIV WALHI yang jatuh setiap tanggal 20 September. Secara umum tagline yang diusung yaitu #DariTapakUntukKeadilanAntarGenerasi. 

Sorotan pada momentum ini adalah hutan terakhir yang merujuk pada kawasan bentang alam Jawa Barat bagian selatan yang melingkupi kawasan Ciwidey dan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Kawasan ini merupakan hulu dari Sub-DAS Ciwidey yang melibatkan banyak pemangku kepentingan. Tumpang tindih status kawasan ini menimbulkan persoalan konflik tenurial hingga alih fungsi lahan yang besar. 

Mayoritas luas kawasan hingga 43.947,87 hektare ini diproyeksikan sebagai Hutan Lindung. Penguasaan lahan yang tidak transparatif secara peta alokasi, menyebabkan klaim spasial yang memicu konflik di lapangan, baik antarlembaga atau sesama masyarakat lokal. Laju pertumbuhan pariwisata di Kawasan Patuha dan sekitarnya juga tidak secara tegas diatur dalam menjaga daya dukung dan daya tampung kawasan.

Manager Kampanye WALHI Jawa Barat, Fauqi menjelaskan karena alasan itulah substansi utama pada kegiatan kali ini disuarakan. Pemerintah dengan semangat berencana memudahkan jalur aksesnya dengan rencana Tol Soreang-Ciwidey-Pangalengan sepanjang 20 km. “Bagi kami ini adalah jebakan ekowisata dan berpotensi menciptakan beban eksternalitas baru ketika terjadi bencana ekologis,” ujar Fauqi.

Ia juga menyinggung beberapa proyek pemerintah nasional juga berupaya meningkatkan laju kehilangan tutupan hutan di Jawa Barat. Salah satunya pengembangan bioenergi dan biomassa, hingga eksplorasi energi panas bumi terhadap beberapa gunung di Jawa Barat. “Di Jawa Barat, hutan juga jadi penentu penting jalur ekonomi-sosial-budaya, jika penyangganya hilang, generasi muda yang jadi korbannya,” lanjut Fauqi.

Ini serupa dengan apa yang diperjuangkan oleh generasi muda di Bandung Raya. Salah satu kader muda Pusat Sumber Daya Komunitas, Abi Muhammad Rafli tengah mendesak pemerintah kota/kabupaten untuk merealisasikan RTH sebesar 30% sesuai dengan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Baginya kewajiban ini harus dipatuhi konkret lewat pembentukan Peraturan Daerah.

“Karena sekarang kalo menurut data, Kota Bandung hanya 17% RTH nya, sedangkan Kab. Bandung belum diketahui secara spesifik. Padahal RTH juga berkaitan dengan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat bagi masyarakat,” sambung Abi. Karena ini bukan hanya persoalan hak dan akses masyarakat kota, namun juga barrier bagi lingkungan untuk menahan laju bencana ekologis.

Permen ATR/BPN No. 14 juga tegas menyebutkan pemerintah Pusat dapat menindak kota/kabupaten terkait dengan menahan bantuan teknis, dana insentif, atau persetujuan rencana substansi tata ruang daerah jika RTH tidak mencapai 30%. “Sekali lagi, kami menuntut tegas realisasi ini diwujudkan dalam bentuk regulasi yang kokoh, karena ini akan kembali lagi kepada masyarakat dan anak muda,” tutup Abi.