Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang
Tahun 2009
Berlaku
Instansi Penerbit
Pemerintah RI
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2009
Ringkasan / Isi Regulasi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 mengatur kerangka hukum mendasar perlindungan lingkungan hidup, instrumen pencegahan pencemaran, baku mutu lingkungan, perizinan amdal, serta hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat termasuk perlindungan anti-SLAPP bagi pejuang lingkungan.