Sebanyak 75% Daerah Aliran Sungai (DAS) utama di Jawa Barat berstatus tercemar berat hingga sedang. Sungai Citarum, Cimanuk, dan Cilamaya terus menerima buangan limbah cair industri tekstil, logam berat, serta timbulan sampah domestik tanpa pengolahan yang memadai.

Pencemaran ini tidak hanya mematikan biota perairan dan merusak ekosistem persawahan warga yang mengandalkan irigasi sungai, tetapi juga menimbulkan ancaman krisis kesehatan kronis bagi jutaan warga yang terpaksa menggunakan air tercemar untuk kebutuhan hidup harian.

WALHI Jawa Barat menuntut penegakan hukum pidana lingkungan tanpa pandang bulu terhadap korporasi pencemar, kewajiban pemulihan sungai oleh pelaku industri, serta transparansi pengawasan berkala dari instansi pemerintah terkait.